Potretterkini.com, PEKANBARU – Juru Bicara Muflihun, SSTP, MAP, Rinaldi, SSos, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan terkait pemeriksaan MS yang menerima barang branded dari Muflihun. Berikut isi lengkapnya:
Menanggapi isi berita dimuat sebuah media nasional dan caption berita diedar Pemred salah satu media online ke beberapa grup media whatsapp, menyebabkan kerugian moril dan materiil dari Muflihun, S.TP., M.AP (selanjutnya disebut sebagai kami). Selaku juru bicara, menyampaikan sebagai berikut:
1. Bahwa Kami yakin dan sangat percaya bahwa Humas Polda Riau menjunjung tinggi nilai-nilai hukum dan asas praduga tak bersalah, sehingga teliti dalam memberikan informasi ke publik sesuai dengan asas hukum yang berlaku;
2. Bahwa kami sangat menyayangkan pemberitaan yang mengaitkan nama kami serta menyebutkan seakan-akan kami memberikan barang branded kepada MS, padahal nyatanya memang kami tidak pernah melakukan hal tersebut;
3. Bahwa penulisan nama seseorang pada pemberitaan yang sedang dlaam proses hukum, bagi kami melanggar asas praduga tak bersalah serta kode etik jurnalis. Untuk hal ini kami akan segera melakukan upaya hukum, diantaranya melapor ke dewan pers serta konsultasi untuk langkah dan upaya hukum lainnya. Tentu tindakan kami akan berdasarkan dan UU Pers No. 40 tahun 1999;