Klarifikasi Juru Bicara Muflihun, Rinaldi: Muflihun Tidak Berikan Barang Branded

Jubir-muflihun1, Rinaldi Ssos

4. Bahwa sesuai keyakinan kami, memuat penuh nama kami merupakan tindakan yang dapat dianggap sebagai pengangkangan terhadap UU Pers;

5. Bahwa kami juga berkeberatan atas tindakan seseorang yang menyandang predikat sebagai pemred sebuah media online yang membuat kalimat tuduhan kepada kami dalam bentuk caption pengantar link berita yang tersebar di beberapa grup whatsapp dengan kalimat “Betapa beruntungnya MS, THL perempuan di Setwan yang menerima tas, sandal dan sepatu senilai ratusan juta rupiah dari Muflihun”. Kalimat ini tentulah tuduhan yang dapat meruntuhkan martabat serta harga diri kami. dan dapat dipastikan kami sekarang ini mengalami kerugian materil dan inmateril dari kalimat ini. Bahwa untuk hal ini kami akan mengacu kepada UU ITE dan KUHP;

6. Bahwa kami tengah berkonsultasi dengan penasehat hukum untuk melakukan upaya hukum terhadap 2 hal diatas. Dan untuk kali ini, rasanya cukup sudah kami menerima segala cemooh dan fitnah yang disebarkan.

Semoga allah meridhoi kita semua. dan semoga kami diberikan kesabaran dalam menempuh perjalanan ini.

Editor: Potretterkini.com

PT. Media Avezes Nuratjaya