Potretterkini.com, TEBO – Kericuhan terjadi dalam persidangan perkara harta warisan di PN Tebo, seorang oknum pengacara yang berinisial DR nyaris melakukan aksi premanisme dengan mengajak duel pihak tergugat. Hal itu disampaikan pihak tergugat Daud Tambunan kepada awak media ini, Rabu (22/01/2025).
Pihak tergugat Daud Tambunan yang juga seorang jurnalis media online breakingnewsnusantara, merasa kaget atas ajakan duel oleh seorang pengacara bernama Dedy Rangkuti, ajakan duel tersebut dilakukan saat persidangan sedang berjalan.
Menurut Daud, Dedy Rangkuti sebagai seorang pengacara seharusnya paham dengan etika hukum, memiliki integritas tinggi dan memahami kode etik sebagai seorang pengacara, apalagi ajakan duel tersebut diucapkan didepan majelis hakim yang sedang bersidang, sangat disayangkan prilaku pengacara yang seperti itu tidak patut dan tidak mencerminkan seseorang yang paham hukum. “terangnya
Diketahui dalam persidangan pada tanggal 14 Januari 2025, Dedy rangkuti telah menuduh daud tambunan mencuri 2 buah sertifikat, atas tuduhan tersebut Daud Tambunan sebagai pihak tergugat merasa tuduhan tersebut mencemarkan nama baik nya.