Polsek Kuantan Tengah Tertibkan Dua Rakit PETI Ilegal di Sungai Jering

Potretterkini.com,KUANTANSINGINGI,RIAU- Menindaklanjuti informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI), jajaran Polsek Kuantan Tengah melakukan pengecekan sekaligus penindakan terhadap dua unit rakit PETI jenis stingkai di Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, Sabtu (31/10/2026).

Kegiatan yang dilaksanakan sekitar pukul 12.15 WIB tersebut dipimpin oleh Panit Opsnal Intel Polsek Kuantan Tengah IPDA Karel, SH, bersama sejumlah personel Polsek Kuantan Tengah atas perintah Kapolsek Kuantan Tengah AKP Toni, S.H., M.H.,

Setibanya di lokasi sekitar pukul 12.20 WIB, personel melakukan pengecekan dan menemukan dua unit rakit PETI jenis stingkai dalam kondisi tidak beroperasi dan telah ditinggalkan oleh pemiliknya.

Selanjutnya, petugas melakukan penindakan dengan cara merusak dan membakar kedua unit rakit tersebut agar tidak dapat digunakan kembali untuk aktivitas penambangan emas tanpa izin.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kuantan Tengah AKP Toni, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut cepat Polri terhadap informasi dan laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas PETI.

“Setiap informasi yang disampaikan masyarakat akan kami tindak lanjuti dengan melakukan pengecekan ke lapangan. Apabila ditemukan adanya aktivitas PETI, tentu akan dilakukan tindakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kapolsek.

Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas penambangan tanpa izin karena dapat menimbulkan kerusakan lingkungan serta dampak negatif bagi kehidupan masyarakat.

Ia turut mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas PETI di wilayah hukum Polsek Kuantan Tengah.

Dalam kegiatan tersebut, tidak ada pelaku yang diamankan dan tidak ada barang bukti yang dibawa ke Polsek karena kedua rakit ditemukan dalam kondisi tidak beroperasi serta telah ditinggalkan pemiliknya.

Polsek Kuantan Tengah menegaskan akan terus melakukan pemantauan dan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat guna mencegah aktivitas penambangan emas tanpa izin di wilayah hukum Polsek Kuantan Tengah.

Melindungi Tuah, Menjaga Marwah

IPTU ROMLAN, S.H.
Kasi Humas Polres Kuansing

Email: humaspolreskuansing1@gmai .com
No. HP: +62 812-3372-6363
IG: @humaspolreskuansing
FB: Humas Polres Kuansing
Layanan Kepolisian: 110

Sumber : Polres Kuansing

Editor : Linda