Jetro Sitorus, SH Dampingi Korban Penyekapan di Pekanbaru, Mengaku Diborgol 8 Hari Dalam Ruangan

Photo: Nurhayanti Hadriani Tampubolon, SH dan Jetro Sitorus, SH Kuasa Hukum Korban Penyekapan di Kota Pekanbaru

PEKANBARU – Potretterkini.com – Chandro Roitsman Sitohang didampingi Pengacaranya Jetro Sitorus, SH mendatangi Polresta Pekanbaru untuk membuat Laporan Polisi atas dugaan tindak pidana yang dialaminya beberapa waktu lalu.

“Jetro menyampaikan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 15 September 2026 sekira pukul 18.30 wib terduga pelaku DS dkk mendatangi rumah korban di Garuda Sakti KM-6 namun pada saat itu korban berada di kedai kopi samping rumahnya, lalu DS dkk menemukan korban sehingga menarik paksa dengan memborgol dan dimasukkan ke dalam mobil kemudian dibawa ke kantor PT. TSJ salah satu perusahaan pegadaian yang ada di Kota Pekanbaru,” jelasnya.

Pada saat disekap, korban juga dipaksa untuk menghubungi pihak keluarga supaya menyiapkan sejumlah uang sebagai penggantinya. sehingga pada hari ke-8 tepatnya tanggal 23 September 2026 korban hendak ke kamar mandi sehingga borgol dibuka sementara, setelah kembali dari kamar mandi berpapasan dengan 2 orang karyawan di kantor tersebut dan mereka menyuruh korban melarikan diri tanpa sepengetahuan DS.

Sehingga Chandro Roitsman Sitohang yang juga didampingi Pengacaranya Jetro Sitorus, SH secara resmi melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Pekanbaru atas dugaan Tindak Pidana penculikan dan penyekapan sebagaimana diatur pada Pasal 450 dan Pasal 446 Undangan-Undangan Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STTLP/1341/X/2026/SPKT/POLRESTA PEKANBARU/POLDA RIAU.

Jetro Sitorus, SH yang juga didampingi Harapan Maruli Manurung, SH, Efrat Bathofend Sibarani, SH, Nurhayanti Hadriani Tampubolon, SH yang tergabung di Law Office Jetro Sitorus And Partners menyampaikan ke awak media perbuatan DS tersebut tidaklah manusiawi, apapun permasalahan yang terjadi sebelumnya tidak menjadi alasan pembenar melakukan perbuatan sewenang-wenang.

“Ini adalah bentuk nyata penindasan manusia terhadap manusia dan kami akan menempuh langkah-langkah hukum termasuk akan melaporkan berbagai dugaan tindak pidana lainnya yang mana klien kami juga menjadi korban, ujarnya kepada media Selasa (06/10/2026).

“Diakhir Jetro Sitorus mengatakan, Kami juga berharap penuh kepada Bapak Kapolres Pekanbaru untuk memproses perkara ini sampai terangbenderang sehingga klien kami memperoleh keadilan dan kepastian hukum,” tutup Jetro.(Red)

Penulis: RlsEditor: Redaksi