Potretterkini.com, TANJUNG PINANG – Pada hari jumat tanggal 10 Januari 2025 Pukul 07:30 Wib Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Priandi Firdaus SH., MH, melalui Kepala Sub Seksi Penuntutan, Listakeri S.Anugerah, SH, telah melaksanakan pemindahan tahanan tipikor sebanyak 2 (dua) orang dari rutan Tanjung Balai Karimun ke rutan Tanjung Pinang dalam perkara korupsi Pengelolaan Anggaran Desa Tanjung Pelanduk dan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor tanjung pinang.
Ke 2 (dua) Tahanan yang dipindahkan yaitu: Wawan BIN Moin dan Endri BIN Burharu, para terdakwa diduga telah melanggar Primair Pasal Pasal 2 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.