DEWAN PIMPINAN DAERAH
IKATAN PEMUDA KARYA (IPK) KOTA PEKANBA
Pekanbaru, 7 November 2026
Barmen Sihombing: “Pekanbaru Kota Madani, Bukan Pasar Gelap Narkoba & Perdagangan Orang”
Potretterkini.com,PEKANBARU,RIAU-Kota Pekanbaru yang dikenal dengan julukan Kota Madani patut dibanggakan. Namun di tengah kemajuan dan perkembangan kotanya, masih ada hal-hal kelam yang mengancam masa depan generasi mudanya.
Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Pemuda Karya (IPK) Kota Pekanbaru menyatakan sikap tegas: kami tidak akan diam melihat ketenteraman warga terus terganggu, aturan terus diinjak-injak, dan nyawa generasi muda terus dipertaruhkan demi keuntungan segelintir oknum.
Ketua DPD IPK Kota Pekanbaru, Barmen Sihombing, menegaskan bahwa kehadiran IPK di tengah masyarakat bukan sekadar untuk bersuara, tetapi untuk bertindak nyata menjaga keamanan dan keharmonisan kota kita.
“Kami bukan ormas yang sekadar berdemo atau menyuarakan keprihatinan. IPK Pekanbaru ada di jalanan, ada di lingkungan warga, mendengar langsung keluhan yang tak sampai ke meja pejabat.
Dan saat aturan diabaikan, saat narkoba beredar bebas, saat anak-anak perempuan kita dieksploitasi — maka berdiam diri sama saja dengan menjadi pendiam kejahatan. Itu yang tidak akan kami lakukan.”
I. THM MELANGGAR JAM OPERASIONAL — ATURAN DIPERMAINKAN, MASYARAKAT YANG DIRUGIKAN
Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 3 Tahun 2002 tentang Hiburan Umum, tempat hiburan malam di Kota Pekanbaru hanya diizinkan beroperasi hingga pukul 22.00 WIB. Aturan ini diperkuat oleh Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, yang membatasi batas akhir operasional paling lambat pukul 00.00 WIB.
Namun di lapangan, kenyataannya jauh dari harapan. Banyak Tempat Hiburan Malam (THM) yang dengan sengaja beroperasi hingga pukul 03.00 WIB, bahkan ada yang terus berjalan hingga menjelang subuh.
“Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi ringan. Ini adalah pembangkangan terang-terangan terhadap peraturan daerah dan pembangkangan terhadap wibawa Pemerintah Kota Pekanbaru.
Jika aturan bisa dilanggar begitu saja tanpa konsekuensi, lalu apa gunanya aturan itu dibuat?” tegas Barmen.
IPK Kota Pekanbaru meminta agar penindakan tidak berhenti sekadar pada surat peringatan:
“Kami meminta Satpol PP, Dinas Pariwisata, dan instansi perizinan untuk berani bertindak tegas.
Cabut izin usaha bagi yang terbukti melanggar berulang kali. Tutup permanen tempat-tempat yang tidak menghormati ketenteraman warga. Jangan biarkan oknum pengusaha menganggap Perda bisa ditawar.”
II. DIDUGA SARANG NARKOTIKA — BENCANA BAGI GENERASI PEKANBARU
Kekhawatiran masyarakat bukan hanya soal kebisingan atau pelanggaran jam operasional.
Lebih mengkhawatirkan, IPK Kota Pekanbaru menerima banyak laporan langsung dari warga bahwa sejumlah THM tersebut diduga kuat menjadi titik peredaran gelap narkotika — sabu, ekstasi, dan ketamin yang beredar bebas di dalam maupun di sekitar lokasi.
Modus yang terungkap dalam laporan masyarakat menunjukkan adanya jaringan yang terorganisir, di mana pengunjung, pemandu lagu, bahkan oknum karyawan diduga dimanfaatkan sebagai kurir untuk menghindari deteksi petugas.
“Kami tidak sedang membicarakan soal pelanggaran tata tertib. Kami membicarakan kejahatan yang diancam dengan pidana mati. Narkoba menghancurkan masa depan anak-anak kita, memecah belah keluarga, dan menurunkan kualitas hidup seluruh masyarakat Pekanbaru. Satu pil ekstasi yang beredar di satu THM bisa berarti satu anak muda yang hancur masa depannya. Itu bukan sekadar transaksi — itu pengkhianatan terhadap generasi bangsa,” ujar Barmen dengan nada serius.
Dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukumannya sangat berat:
– Pasal 114 ayat (2): Tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, atau menjadi perantara jual beli narkotika Golongan I — pidana penjara paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun, pidana mati, dan denda hingga Rp10 miliar.
– Pasal 112 ayat (2): Memiliki, menyimpan, atau menguasai narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram — pidana penjara seumur hidup atau pidana mati.
– Pasal 132: Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika — dipidana sama dengan pelakunya.
Dukung Penuh Langkah Kapolri — IPK Siap Menjadi Mata dan Telinga di Lapangan
Sikap tegas IPK Kota Pekanbaru ini sejalan sepenuhnya dengan arahan dan komando Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, yang telah menyatakan perang masif dan menyeluruh terhadap narkoba di seluruh penjuru negeri:
“Saya ingin membersihkan Indonesia dari peredaran narkoba yang sekarang sudah semakin masif. Kita harus lebih masif dalam bertindak.
Negara tidak boleh kalah dari bandar narkoba.”
“Jangan harap ada pihak yang dapat memanfaatkan celah sejengkal pun di bumi Indonesia.
Kita tidak akan pernah memberikan ruang atau berkompromi dengan para pengkhianat kemanusiaan yang berani merusak masa depan anak-anak kita.”
“Jika tidak ada catatan penangkapan narkoba di wilayah hukumnya, maka Kapolresnya saya ganti. Nanti saya ganti dengan yang berani bertindak.”
Kapolri juga mengajak seluruh elemen masyarakat dan organisasi kemasyarakatan untuk turut aktif:
“Kecurigaan di lapangan dan kepedulian masyarakat merupakan mata dan telinga yang menjadi bagian dari benteng pertahanan bangsa.
Jangan diam jika melihat sesuatu yang mencurigakan.”
IPK Kota Pekanbaru menjawab panggilan tersebut dengan tegas:
“Kami menerima panggilan itu. IPK Pekanbaru siap menjadi mata dan telinga Kapolri di bumi Riau. Kami siap berkoordinasi, kami siap melaporkan, dan kami siap mengawal setiap proses penindakan agar berjalan tegas dan transparan.
Negara tidak sendirian dalam perang melawan narkoba.”
III. DIDUGA TEMPAT EKSPLOITASI DAN PERDAGANGAN ORANG — PERBUATAN BIADAB YANG TIDAK BISA DIBIARKAN
Di balik pintu-pintu tertutup sejumlah tempat hiburan tersebut, IPK Kota Pekanbaru juga menerima informasi yang sangat mengkhawatirkan terkait dugaan praktek Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Modus yang terungkap sangat sistematis dan kejam:
– Perempuan muda direkrut dari luar kota dengan janji pekerjaan layak sebagai pelayan restoran atau pemandu lagu dengan penghasilan besar
– Sesampainya di lokasi, KTP disita, ditampung di tempat tertutup, dan dijerat utang yang terus membengkak
– Didesak melayani tamu, menerima tawaran yang tidak pantas, dan dieksploitasi secara ekonomi maupun seksual
– Tidak boleh keluar dari lokasi, tidak boleh berhubungan dengan keluarga di luar
“Ini bukan pekerjaan. Ini perbudakan modern.
Anak-anak perempuan kita dibohongi, dikurung, dan dimanfaatkan keuntungannya oleh orang-orang yang tidak punya hati nurani. Di abad ke-21, di Kota Madani Pekanbaru, hal ini tidak boleh terjadi sedetik pun lebih lama,” tegas Barmen.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang menegaskan:
– Pasal 1 Angka 1: Perdagangan Orang adalah perekrutan, pengangkutan, penampungan, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan, atau penjeratan utang untuk tujuan eksploitasi.
– Pasal 2 ayat (1): Pelaku TPPO dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling sedikit Rp120 juta hingga Rp600 juta.
– Pasal 17: Jika korban adalah anak di bawah umur, ancaman pidana ditambah sepertiga.
“Siapa pun yang terlibat baik yang merekrut, yang menampung, maupun yang melindungi — semuanya adalah pelaku kejahatan. Semuanya harus bertanggung jawab di hadapan hukum. Tidak ada yang kebal hukum,” tambah Barmen.
IV. TUNTUTAN RESMI DPD IPK KOTA PEKANBARU
Atas dasar fakta, laporan masyarakat, dan ketentuan hukum yang berlaku, DPD IPK Kota Pekanbaru secara resmi menuntut:
Kepada Kapolda Riau dan Kapolresta Pekanbaru:
Segera laksanakan operasi gabungan yang terkoordinasi dan berencana terhadap THM yang dilaporkan melanggar jam operasional serta diduga menjadi lokasi peredaran narkoba dan eksploitasi manusia. Jangan hanya menangkap pengguna akhir — lacak dan tangkap bandar, pemilik modal yang melindungi, serta pihak-pihak yang diduga memberikan perlindungan tidak sah. Berantas sampai ke akar-akarnya.
Kepada Walikota Pekanbaru dan Satpol PP:
Lakukan penegakan Perda secara konsisten dan berani. Cabut izin usaha dan segel permanen tempat hiburan yang terbukti beroperasi melewati batas waktu yang ditetapkan. Jangan biarkan pembiaran terus berlangsung yang seolah-olah melanggara aturan itu diperbolehkan. Tegakkan aturan demi ketenteraman masyarakat luas.
Kepada DPRD Kota Pekanbaru:
Masukkan revisi Perda No. 3 Tahun 2002 ke dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) Tahun 2026. Perjelas ketentuan, perberatkan sanksi administratif, dan hapus keragu-raguan yang dapat dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Aturan harus jelas, tegas, dan tidak bisa ditawar.
Kepada Seluruh Masyarakat Kota Pekanbaru:
Jangan takut melapor. Suara Anda adalah kekuatan kita bersama. Jika Anda melihat atau mengetahui hal-hal yang mencurigakan di lingkungan tempat tinggal atau tempat hiburan terdekat, sampaikanlah kepada kami. Identitas Anda akan kami jaga kerahasiaannya.
Laporkan langsung ke DPD IPK Kota Pekanbaru atau ke pos pelaporan resmi di 0821 7451 1023, atau langsung ke kantor Polresta Pekanbaru terdekat.
PENUTUP
“IPK Kota Pekanbaru bukan anti hiburan. Kami bukan anti investasi. Kami bukan anti kemajuan kota ini. Yang kami lawan adalah narkoba yang mematikan masa depan, perdagangan orang yang merampas kemanusiaan, dan pelanggaran aturan yang merugikan masyarakat luas.”
“Kami siap berjalan beriringan dengan Kapolri, Kapolda Riau, dan seluruh elemen penegak hukum.
Jika negara sudah menyatakan perang terhadap narkoba, maka di jalanan, di lingkungan kita, IPK Pekanbaru adalah prajurit terdepan yang siap membantu menjaga benteng ini tetap kokoh.”
“Pekanbaru harus bersih dari narkoba. Pekanbaru harus bebas dari eksploitasi manusia.
Dan Pekanbaru harus tetap menjadi Kota Madani yang aman dan nyaman untuk kita tinggali bersama. Itulah janji kami kepada masyarakat.”
DEWAN PIMPINAN DAERAH
IKATAN PEMUDA KARYA (IPK) KOTA PEKANBARU
BARMEN SIHOMBING
Ketua DPD IPK Kota Pekanbaru
Sekretariat DPD IPK Kota Pekanbaru
Telepon: 0821 7451 1023
Pekanbaru, 7 November 2026.






