Potretterkini.com, KUANSING – Jajaran Polres Kuantan Singingi (Kuansing), Polda Riau, melakukan penindakan terhadap aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di empat titik lokasi di wilayah hukumnya.
Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan dan memusnahkan sebanyak tujuh unit rakit PETI jenis stingkai, Selasa (3/11/2026).
Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K, M.H., melalui Kasi Humas IPTU Romlan, S.H., mengatakan penindakan tersebut merupakan tindak lanjut atas pengaduan masyarakat melalui layanan Contact Center 110 Polri serta informasi pemberitaan media.
Adapun lokasi penindakan meliputi Desa Koto Taluk dan Desa Pulau Kopung, Kecamatan Kuantan Tengah, serta dua titik di Desa Sungai Bawang, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi.
Di Desa Koto Taluk, personel piket fungsi Polres Kuansing yang dipimpin Pamapta II IPDA Rio Rezeky menemukan satu unit rakit PETI dalam kondisi tidak beroperasi. Selanjutnya, rakit tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar.
Kemudian, di Desa Pulau Kopung, petugas menemukan tiga unit rakit PETI jenis stingkai yang juga tidak beroperasi dan dilakukan pemusnahan dengan cara dibakar agar tidak dapat digunakan kembali.
Sementara itu, Polsek Singingi melakukan penindakan di Desa Sungai Bawang. Dari dua kegiatan penindakan, petugas menemukan dua unit rakit PETI berdasarkan informasi pemberitaan media dan satu unit rakit berdasarkan laporan masyarakat. Ketiga rakit tersebut juga dirusak dan dibakar.
“Total ada tujuh unit rakit PETI yang berhasil ditindak di empat titik lokasi. Seluruh rakit ditemukan dalam kondisi tidak beroperasi dan selanjutnya dilakukan pemusnahan agar tidak dapat digunakan kembali,” jelas IPTU Romlan.
Ia menegaskan, dalam seluruh kegiatan tersebut tidak ada pelaku yang diamankan maupun barang bukti yang disita. Personel telah melakukan dokumentasi dan melaporkan hasil kegiatan kepada pimpinan.
Polres Kuansing juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan maupun mendukung aktivitas PETI karena dapat merusak lingkungan dan mengganggu keamanan serta ketertiban masyarakat.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mencegah aktivitas PETI. Apabila mengetahui adanya kegiatan penambangan emas tanpa izin, segera laporkan melalui layanan Contact Center 110 Polri atau kantor kepolisian terdekat,” tutup IPTU Romlan.
Melindungi Tuah, Menjaga Marwah
IPTU ROMLAN, S.H.
Kasi Humas Polres Kuansing
Email: humaspolreskuansing1@gmai .com
No. HP: +62 812-3372-6363
IG: @humaspolreskuansing
FB: Humas Polres Kuansing
Layanan Kepolisian: 110
Editor : Linda







