Potretterkini.com,ROKAN HULU,RIAU- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rokan Hulu mengamankan seorang pria berinisial C (19) yang diduga menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar. Dari penindakan tersebut, polisi menyita sekitar 700 liter solar yang ditemukan di dalam mobil dengan tangki modifikasi.
Pria tersebut diamankan pada Senin (19/10/2026) sekitar pukul 13.00 WIB di Jalan Lintas Kumu-Duri, Desa Kepenuhan Barat, Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu.
Pengungkapan kasus ini bermula pada Sabtu (17/10/2026), ketika Tim Unit II Satreskrim Polres Rohul menerima informasi terkait dugaan penyalahgunaan dan/atau niaga BBM di wilayah Kecamatan Kepenuhan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, pada Senin (19/10/2026) sekitar pukul 11.00 WIB, tim melakukan penyelidikan ke Desa Kepenuhan Barat.
Petugas kemudian mengikuti sebuah mobil Mitsubishi Kuda bernomor polisi AA 8478 CF yang diduga melakukan pengisian BBM di salah satu SPBU di wilayah Kecamatan Kepenuhan.
Setelah menghentikan kendaraan tersebut, petugas memeriksa pengemudi yang diketahui berinisial C. Dari dalam mobil, polisi menemukan tangki modifikasi atau tangki tambahan berisi sekitar 700 liter solar.
Selain itu, petugas juga menemukan empat foto barcode yang diduga berkaitan dengan pengisian BBM bersubsidi di dalam telepon genggam pengemudi.
Selanjutnya, pengemudi beserta kendaraan dan barang bukti diamankan ke Mapolres Rokan Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan meliputi satu unit mobil Mitsubishi Kuda bernomor polisi AA 8478 CF dengan tangki modifikasi berisi sekitar 700 liter solar, empat foto barcode, serta satu unit telepon genggam merek OPPO A5 Pro berwarna hitam.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim Polres Rokan Hulu AKP Tony Prawira, S.Tr.K,S.I.K,M.H menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menindak tegas dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang tidak sesuai dengan ketentuan.
“BBM bersubsidi merupakan hak masyarakat yang membutuhkan dan harus disalurkan sesuai peruntukannya.
Kami akan terus melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap pihak-pihak yang diduga menyalahgunakan distribusi BBM bersubsidi. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan praktik penimbunan maupun penyalahgunaan BBM bersubsidi serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan,” tegasnya.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Sumber : Humas Polres Rohul
Editor : Linda







